Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian (hate speech). Hal itu disebut dilakukan Ahmad Dhani lewat tiga cuitan di akun Twitter miliknya @AHMADDHANIPRAST.
Ketiga cuitan itu disebut jaksa diunggah oleh admin bernama Suryopratomo Bimo alias Bimo dalam rentang waktu Februari 2017 hingga Maret 2017. Ketiga cuitan di akun tersebut dianggap bisa memicu kebencian dan permusuhan di masyarakat.
"Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (16/4).
Cuitan pertama yang menjadi masalah ialah pada 7 Februari 2017. Tulisan itu diunggah Bimo atas perintah Ahmad Dhani.
"Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," ucap jaksa.
Kedua adalah unggahan pada 8 Maret 2017. Cuitan itu juga di-posting oleh Bimo atas perintah Ahmad Dhani.
"Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.
Cuitan ketiga yang jadi masalah juga masih di-upload Bimo. Tulisan itu masih berkaitan dengan masalah penistaan agama.
"Saksi Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.
Ahmad Dhani sendiri merasa tak ada yang salah atas cuitannya tersebut. Dia percaya dirinya tak bersalah. Pentolan Dewa ini pun mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Santai saja sih, kalau salah, mungkin takut. Saya nggak salah, jadi santai saja," ucap Dhani seusai persidangan.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menahan Ahmad Dhani. Namun Ahamd Dhani diminta hadir di setiap persidangan.
"Karena (dia) tidak ditahan di penyidik maupun di penuntut umum tidak menahan, pengadilan tidak akan melakukan penahanan. Tetapi dengan catatan, diharapkan setiap sidang datang," kata ketua majelis hakim Ratmoho.
***
Author: Detik.com/Haris Fadhil
Original: Ahmad Dhani yang Percaya Diri Meski Didakwa Lakukan Hate Speech
Post a Comment